Dr Edward |
Surabaya (pemburu) - Setelah kritis sehari
semalam, akhirnya terpidana kasus aborsi dr Edward Armando meninggal
dunia tadi pagi sekitar pukul 07.00 Wib, Jumat (30/3/2012). Dr Edward
meninggal di Rumah Sakit Graha Amertha Surabaya.
Dia menderita serangan kanker laring (pita suara) sudah cukup lama. Semasa hidupnya, dr Edward memang memakai selang sonde yang terpasang dihidungnya. Saat menjalani persidangan dalam kasus aborsi untuk keempat kali ini juga, dr Edward memakai selang sonde.
“Kemarin malam dia kritis, langsung kita rujuk ke Graha Amertha dan meninggal tadi pagi jam tujuh,” ujar dr Rutan Klas I Medaeng, Arifin.
Dalam kasus aborsi untuk ke empat kali ini, dr Edward divonis tiga tahun penjara. Dokter yang berdomisili di Perum Tropodo, Waru Sidoarjo dijerat Pasal 348 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut JPU Joko Prawoto, perbuatan dr Edward menggugurkan atau mematikan kandungan wanita ini dilakukan ilegal, karena sejak 2007 izin praktik dokter umumnya telah dicabut Dinas Kesehatan Surabaya. Namun, awal tahun 2008 dia membuka kembali tempat praktik dokter umum di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya. Praktik dilaksanakan enam hari dalam seminggu kecuali Jumat.
Seperti diketahui, dr Edward ditangkap setelah mengaborsi Heni Kusumawati (21) asal Malang. Saat itu Heni diantar Abdul Munif ke tempat praktek dr Edward. Setelah membayar biaya administrasi Rp 4 juta akhirnya Heni diaborsi. [bj/uci)
Dia menderita serangan kanker laring (pita suara) sudah cukup lama. Semasa hidupnya, dr Edward memang memakai selang sonde yang terpasang dihidungnya. Saat menjalani persidangan dalam kasus aborsi untuk keempat kali ini juga, dr Edward memakai selang sonde.
“Kemarin malam dia kritis, langsung kita rujuk ke Graha Amertha dan meninggal tadi pagi jam tujuh,” ujar dr Rutan Klas I Medaeng, Arifin.
Dalam kasus aborsi untuk ke empat kali ini, dr Edward divonis tiga tahun penjara. Dokter yang berdomisili di Perum Tropodo, Waru Sidoarjo dijerat Pasal 348 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut JPU Joko Prawoto, perbuatan dr Edward menggugurkan atau mematikan kandungan wanita ini dilakukan ilegal, karena sejak 2007 izin praktik dokter umumnya telah dicabut Dinas Kesehatan Surabaya. Namun, awal tahun 2008 dia membuka kembali tempat praktik dokter umum di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya. Praktik dilaksanakan enam hari dalam seminggu kecuali Jumat.
Seperti diketahui, dr Edward ditangkap setelah mengaborsi Heni Kusumawati (21) asal Malang. Saat itu Heni diantar Abdul Munif ke tempat praktek dr Edward. Setelah membayar biaya administrasi Rp 4 juta akhirnya Heni diaborsi. [bj/uci)