Photo Ilustrasi |
Jember (beritametro) - Pengacara 29 anggota DPRD
Jember, Achmad Cholily, menegaskan, gugatan perwakilan (class action)
yang dilakukan enam aktivis LSM sudah bisa dianggap gugur.
Pengguguran gugatan tersebut sesuai dengan hukum acara perdata, dan
seharusnya dilaksanakan oleh majelis hakim. "Panjar acara yang
dititipkan penggugat habis. Karena Panjar tidak ditambah, maka berdasar
hukum acara perdata, gugatan dinyatakan gugur," katanya.
Cholily tidak tahu kapan majelis hakim bakal memutuskan pengguguran
gugatan. Ia hanya bicara dalam konteks hukum acara perdata. Mengenai
adanya upaya damai dari dua belah pihak yang bertikai, ia mengaku tidak
tahu.
Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember,
Adi Hernomo Yulianto, sudah mengingatkan, agar penggugat menambah
panjar. Penggugat wajib membayar panjar untuk biaya memanggil
saksi-saksi.
"Panjar itu kan biaya panggilan. Kalau panjar habis, kewajiban
penggugat untuk menambah. Kalau dari penggugat sekiranya tidak mau
menambah setelah majelis beri surat tertulis, majelis akan mencabut
(gugatan), menganggap penggugat tak serius," kata Adi.
Menurut catatan beritajatim.com, gugatan class action sudah berjalan
satu setengah tahun lebih. Enam orang warga menggugat 29 orang anggota
DPRD Jember pada Senin (17/1/2011), dan menuntut ganti rugi Rp 1,2
triliun. Mereka adalah Kustiono Musri, Heru Nugroho, M Husni Thamrin,
David Handoko Seto, Bambang Irawan, dan Edy Purwanto.
Enam aktivis itu menilai 29 anggota DPRD Jember bertanggungjawab atas
terlambatnya pengesahan APBD 2011, karena memboikot empat pimpinan
Dewan. Pemboikotan terjadi, karena empat pimpinan DPRD Jember telah
membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih
sebagai penjabat bupati Jember.
Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat
yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal
diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati MZA Djalal dan Wabup Kusen
Andalas karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi.
Akibat keterlambatan pengesahan APBD, sejumlah program pemerintah
dinilai tidak bisa berjalan lancar. Ini mengakibatkan kerugian materiil
sebesar Rp 264 miliar, dan immateriil Rp 1 triliun.
Sementara itu, Heru Nugroho, salah satu penggugat, menyerahkan
keputusan kepada majelis hakim. Ia tidak mau berpolemik lebih panjang di
luar ruang sidang. [wir]