Berita Terkini | JK Dilirik PPP, Nurul Arifin Acungi Jempol | Kios Solar Jadi Model Bisnis Baru? | Suramadu Masih Lengang H+3 Lancar | Masjid Bintang Sepi Dilirik Pemudik | Tertipu Calo Kereta Api Puluhan Calon Penumpang Resah | Gang Dolly Kembali Buka, Pengunjung Tak Sabar | Pakde Karwo Masih Nyaman dengan Gus Ipul | Kepala Kakek Dibacok Saat Sholat | Kuasa Hukum 29 Anggota DPRD Anggap Class Action Gugu

Rabu, 22 Agustus 2012

Kuasa Hukum 29 Anggota DPRD Anggap Class Action Gugu

Photo Ilustrasi
Jember (beritametro) - Pengacara 29 anggota DPRD Jember, Achmad Cholily, menegaskan, gugatan perwakilan (class action) yang dilakukan enam aktivis LSM sudah bisa dianggap gugur.
Pengguguran gugatan tersebut sesuai dengan hukum acara perdata, dan seharusnya dilaksanakan oleh majelis hakim. "Panjar acara yang dititipkan penggugat habis. Karena Panjar tidak ditambah, maka berdasar hukum acara perdata, gugatan dinyatakan gugur," katanya.
Cholily tidak tahu kapan majelis hakim bakal memutuskan pengguguran gugatan. Ia hanya bicara dalam konteks hukum acara perdata. Mengenai adanya upaya damai dari dua belah pihak yang bertikai, ia mengaku tidak tahu.
Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Yulianto, sudah mengingatkan, agar penggugat menambah panjar. Penggugat wajib membayar panjar untuk biaya memanggil saksi-saksi.
"Panjar itu kan biaya panggilan. Kalau panjar habis, kewajiban penggugat untuk menambah. Kalau dari penggugat sekiranya tidak mau menambah setelah majelis beri surat tertulis, majelis akan mencabut (gugatan), menganggap penggugat tak serius," kata Adi.
Menurut catatan beritajatim.com, gugatan class action sudah berjalan satu setengah tahun lebih. Enam orang warga menggugat 29 orang anggota DPRD Jember pada Senin (17/1/2011), dan menuntut ganti rugi Rp 1,2 triliun. Mereka adalah Kustiono Musri, Heru Nugroho, M Husni Thamrin, David Handoko Seto, Bambang Irawan, dan Edy Purwanto.
Enam aktivis itu menilai 29 anggota DPRD Jember bertanggungjawab atas terlambatnya pengesahan APBD 2011, karena memboikot empat pimpinan Dewan. Pemboikotan terjadi, karena empat pimpinan DPRD Jember telah membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember.
Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan, menyusul penonaktifan Bupati MZA Djalal dan Wabup Kusen Andalas karena berstatus terdakwa dalam perkara korupsi. 
Akibat keterlambatan pengesahan APBD, sejumlah program pemerintah dinilai tidak bisa berjalan lancar. Ini mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 264 miliar, dan immateriil Rp 1 triliun.
Sementara itu, Heru Nugroho, salah satu penggugat, menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Ia tidak mau berpolemik lebih panjang di luar ruang sidang. [wir]
 
Copyright © 2012. LINTAS METRO.COM . All Rights Reserved.
Tim Investigasi | Koresponden | facebook | Twitter | Kritik dan Saran | Advertising
Surabaya | Bangkalan | Sampang | Pamekasan | Sumenep | Gresik | Lamongan | Bojonegoro | Tuban
Mojokerto | Jombang | Kertosono | Pare | Kediri | Nganjuk | Caruban | Madiun | Tulungagung | Ngawi
Trenggalek | Ponorogo | Pacitan | Sidoarjo | Pasuruan | Malang | Blitar
Lumajang | Probolinggo | Situbondo | Banyuwangi | Jember | Bondowoso | Susunan Redaksi
Published by: britametro.com | email: metroraya9@gmail.com | Design by: @chmadi MS